Penajam – Ratusan
Tenaga Harian Lepas (THL) atau honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Penajam Paser Utara (PPU) yang tergabung dalam Forum Teknis Indonesia
(Fortekin) menggelar aksi damai pada Senin (11/8/2025). Mereka
menyuarakan tuntutan agar proses pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu segera
dipercepat dan dilaksanakan secara transparan.
Kondisi dan Data Terkini
- Jumlah THL yang masih menunggu status tercatat sekitar 1.194 orang.
- Dari jumlah tersebut, 627 formasi untuk PPPK paruh waktu telah tuntas terisi.
- Sisanya masih dalam proses pengusulan, dengan 925 nama telah diajukan ke BKN, sementara 269 lainnya masih dalam pengolahan data.
Aspirasi dari THL
Perwakilan Fortekin menegaskan
bahwa kepastian status sangat penting bagi masa depan tenaga honorer. Mereka
berharap agar proses berjalan terbuka dan percepatan segera diwujudkan.
Respons Pemerintah Daerah
Wakil Bupati PPU menyatakan bahwa
pemerintah daerah telah menerima aspirasi tersebut dan akan mengupayakan sesuai
mekanisme nasional.
Bupati PPU juga menegaskan bahwa pengangkatan penuh waktu berada pada kewenangan pemerintah pusat. Pemerintah daerah terus memfasilitasi dan menyesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.
DPRD PPU Kawal Aspirasi
Honorer
Ketua DPRD PPU menyatakan akan mengawal proses hingga terealisasi. Dukungan penuh juga datang dari Wakil Ketua II DPRD PPU, H. Andi Muhammad Yusup, S.H., M.M., yang memberikan jawaban menyejukkan bagi para tenaga honorer.
“Proses pendataan saat ini sedang berjalan sesuai mekanisme oleh BKPSDM PPU. Ini yang menjadi kegelisahan teman-teman Tenaga Harian Lepas/Honorer, mari kita sama-sama kawal dan awasi agar semua tenaga honorer bisa terakomodir dengan adil, DPRD akan terus berada di garda depan memperjuangkan kepastian ini,” ujar H. Andi Muhammad Yusup.
Pernyataan tersebut disambut positif oleh para tenaga honorer. Kehadiran DPRD yang aktif mengawal persoalan ini diharapkan menjadi angin segar, bahwa ada perhatian serius terhadap nasib dan masa depan mereka.
Tim Komunikasi H. Andi Muhammad Yusup, S.H., M.M.